Tarif 14(4) UU KUP tarif 1% dari DPP berlaku mulai kapan?
PKP selain PKP pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah PP 9/2021 mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
–
YCD