Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

BUMdes sama BUMD apakah sama? BUMdes apakah bisa perpajakannya secara final seperti UMKM sesuai PP 23, karena memang peredaran brutonya < 4.8 M? mohon pencerahannya mas/mba

Jawaban

Beda ya harusnya BUMDES sama BUMD. Cuma bukan kewenangan kita untuk menentukan. Untuk PP 23, sepanjang eligible sesuai syarat yang diatur di pasal 2 dan 3 PP 23 tahun 2018. Maka bisa aja dikenai PP 23 ya. Normatif sesuai pasal 3 ayat 1 ya kak, PP 23 tahun 2018, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. keempat bentuk badan hukum tsb yang bisa menggunakan PP 23, jadi sepanjang bumdes itu termasuk salah satu diantaranya berarti bisa pakai PP 23.

Dasar Hukum

Editor

EII