WP nanya biaya yang dapat dikapitalissi terkait perolehan aset tetap. misal aset a harga beli 10.000 lalu ongkos pengiriman aset a tersebut adalah 100 yang ingin ditanyakan, yg boleh diakui sebagai nialai perolehan aset di perpajakan 10.000 atau 10.100.
bisa termasuk harga pengiriman sesuai pengertian harga perolehan di UU PPh satu naskah pasal 10, “termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan..”
–
NGD