Apabila saya (PNS) memberi jasa pengujian sampel covid-19 dan mendapat honorarium dari kantor atas jasa tersebut, apakah saya berhak pembebasan PPh 21 sesuai PMK 143 2020?
Kembali ke PMK 239 pasal 7 ayat 5-8, jika memenuhi dan dr pihak tertentu maka bisa
–
NGD