Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dasar hukum pembetulan fp masukan apakah betul PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 24 /PJ/2012 ?

Jawaban

ini maksudnya faktur pajak pengganti? Iya ada di PER-24/PJ/2012. Di bagian lampiran VIA ada tata caranya.

Dasar Hukum

Editor

WDP