pd saat saya import dari excel bukti potong PPh 23 , rupanya ada yg salah dan sy sudah hapus bukti potong tsb. namun pd saat memasukkan kode ntpn dan hendak melaporkan pph 23 tsb muncul pernyataan bahwa ada bukti potong yg belum terposting.
coba posting ulang spt, lengkapi spt, lalu simpan. baru setelah itu input data pembayarannya.
–
WDP