Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PPh 25 tahun 2020 ingin di Pbk ke pembayaran pajak lainnya di 2021 apakah bisa?

Jawaban

asal sesuai dengan Pasal 16 PMK-242/PMK.03/2014, silakan Pbk

Dasar Hukum

Editor

AJ