P3B Indo-Australia, jasa service, pengerjaan di indo >120 hari
melebihi time test, maka tergolong BUT, dan dianggap sbg badan di Indo/dipotong pph 23, dikenai pajak di indonesia. kalau tidak lewat 120 hari, tidak terbentuk BUT, maka pemajakan hanya di pihak Australia
–
ALK