Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ingin melakukan pemusatan, NPWP Pusat tidak terdaftar di KPP Madya (terdaftar di Pratama), apakah ketika ingin pemusatan cabangnya harus pkp dulu?

Jawaban

Pemusatan pertama kali cabangnya harus PKP dulu, PER-11/PJ/2020.

Dasar Hukum

Editor

NP