Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

anak umur 15 tahun mau buat NPWP?

Jawaban

Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Dasar Hukum

Editor

HND