PT saya dapat SKP USD, karna pembukuan pake USD juga. Utk bayar SKP ini perlu dikonversi ke IDR dulu ya? Atau langsung bayar pake USD?
Sesuai pasal 14 ayat 1 dan 2 PMK 242/2014, Pembayaran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Kecuali WP yang telah dapat izin pembukuan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, melakukan pembayaran PPh 25, PPh 29, & PPh Final yang dibayar sendiri oleh WP serta SKP dan STP yang diterbitkan dalam mata uang USD, dengan menggunakan mata uangUSD. Langsung bayar pakai USD.
–
ALK