Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Penjual kalau pengalihan tanah dan/bangunan kan ada pphtb. WP bayar lebih Rp. 1 jadinya ga bisa validasi.

Jawaban

WP bisa bayar lagi atas pphtbnya, lalu yang lama bisa di pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.

Dasar Hukum

Editor

WDP