pagi mba mau tanya perihal ebupot untuk pph 26 yang kita terbitkan untuk lawan transaksi di LN, ebupot tersebut bisa gak sih ebupot tersebut di kreditkan oleh lawan transaksi di LN? kebetulan negara lawan transaksi tersbut ada di POlandia
bukan ranah aturan kita…tanyakan aturan perpajakan di negara Polandia tsb
–
WW