Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan kami terdapat pergantian Pengurus (Direktur). Sementara “Surat Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak” yang saat ini kami miliki masih berupa penujukkan dari Direktur kami yang lama kepada beberapa Pegawai yang diberikan kewenangan untuk Menandatangani Faktur Pajak. Saat ini kami sudah melakukan pembaharuan data (mendaftarkan Dirrektur yang baru) dan sudah menerima Pemberitahuan Perubahan Data dari KPP tempat kami terdaftar. Apakah

Jawaban

tetap mengajukan Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak lampiran VB

Dasar Hukum

Editor

AJ