Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen yang diterima OP dan tidak diinvestasikan kan WP setor sendiri untuk PPh Finalnya. Cara lapor SPT masanya gimana?

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89&str=&q_do=match PMK-18/2021 Pasal 40 ayat (3), Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

WDP