Siang mohon infonya jika berdasarkan pmk 18/2021 saya memilih menyetor sendiri pajak final atas dividen yang saya terima maka bukti setor pajak atau bukti penerimaan negaranya kapan perlu dilaporkan ya? bagaimana cara melaporkan bukti bayarnya ya?? Terima kasih
Ps 40 ayat 3 pmk 18/2021 ketika membayar dinggap telah melaporkan spt masa pph final tsb
–
EK