jd perusahaan sy menggunakan jasa logistik untuk pengiriman brg,namun untuk transaksi tsb menggunakan akun pribadi karyawan jd ketika melakukan jasa pengiriman menggunakan akun pribadi (bukan akub bisnis), apakah ttp dipotong PPh 23?
Disesuaikan dengan keadaan sebenarnya, siapakah yg meggunakan jasa tersebut. Jika yg menggunakan adalah badan maka dipotong pph 23.
–
EK