inenstif ppn apakah bisa dikreditkan? oleh pembeli, faktur 07 pmk-239
PPN Ditanggung pemerintah. Faktur 07. Tidak bisa dikreditkan, tidak ada yang dia bayar. Jadi masuk ke B3 nantinya. ketentuan umum Pasal 9 ayat 8 UU PPN, atau di PER-29/2015.
–
DFV