mau tanya untuk pelaporan pph 21, kalau misalnya perusahaan pusat dulunya terdaftar di pratama dan cabangnya beberapa terdaftar di KPP madya. dan sekarang pusatnya pindah di kpp madya. pelaporannya gimana ya? mau tanya untuk pelaporan pph 21, kalau misalnya perusahaan pusat dulunya terdaftar di pratama dan cabangnya beberapa terdaftar di KPP madya. dan sekarang pusatnya pindah di kpp madya. pelaporannya gimana ya?
Iya sesuai pasal 6 ayat 2 huruf a per-05/2021 ya
–
NA