izin tanya mas mbak, WP dapat STP karena belum lapor SPT Tahunan 2017 dan atas STP nya sudah dibayar. Apakah SPT Tahunan 2017 nya masih harus dilaporkan? dasar peraturannya dimana ya?
tetap wajib lapor untuk SPT Tahun 2017.. Ketentuannya ada di UU KUP Pasal 3
–
WDP