Sebelumnya saya sudah membuat npwp pajak badan. sekarang saya mau membuat pengukuhan pkp, tapi dpt keterangan kobinasi user name atau password salah atau akun terblokir. Bagaimana ya solusinya?
untuk masuk ereg kalau sudah diterima permohonan npwpnya, loginnya menggunakan no npwp dan password yg di daftarkan. kalau untuk pengukuhan pkp, menunya belum bisa melalui ereg. arahkan ke kpp untuk pengukuhannya.
–
WDP