WP mengajukan banding atas SKPN, tetapi KPP menerbitkan SKP dengan merevisi SKPN tersebut yang sebelumnya masa 1-12 menjadi per masa, bagaimana ketentuannya?
PMK Nomor 11/PMK.03/2013 resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1302
–
AJ