Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo pegawai tidak tetap apa tidak perlu dibuat daftar pemotongannya? cukup memberikan bukti potong saja ke pegawainya?

Jawaban

cukup bukti potong saja, daftar bukti potong adalah rekap yg dilaporkan dalam spt masa

Dasar Hukum

Editor

RS