Kami membuka perusahaan expedisi, dan kami sudah mengajukan S-Ket PP 23 atas 0,5% dan kita juga sdh menyetorkan setiap bulannya, lalu kami memiliki customer juga dan S-ket tsb sudah kami berikan jadi mereka juga memotong PPh final atas transaksi tsb ya ? apakah tidak terjadi double pemotongan ?
Double gmn, Ci?? Yg tanya ini yg menyerahkan jasa atau yg menerima jasa? Krn yg menerima jasa yg memotong, bukan saling potong.
–
AN