PT A bayar sebuah 'denda' ke X Ltd di luar negeri. Apakah itu nanti dipotongnya pph 23 atau 26 ya? Soalnya transfernya ke rekening dalam negeri
Konsepnya, penghasilan yg diberikan kpd pihak luar negeri kan terutang pph pasal 26. Jadi kita lihat transaksinya sama siapa, penikmat penghasilan siapa. Masalah bayar ke rekening dalam negeri bisa jadi dianggap alur uang/pembayaran saja, kita ga ngatur.
–
WSM