swab pcr itu termasuk objek pajak pph 23 bukan ya ? boleh minta skalian based peraturannya kalo jawabannya iya maupun tidak
Jasa yg diberikan oleh badan dan BUT merupakan objek pemotongan PPh 23 sepanjang masuk PMK-141/2015, untuk swab pcr bisa masuk jasa laboratorium dan/atau pengujian, tp kalau ragu dan butuh penegasan bisa konsultasi KPP. Dasar hukum di PMK 141/2015.
–
WSM