Saya mau bertanya, perusahaan kami adalah perusahaan pelayaran. Dan ada pihak LN yang ingin menyewa kapal dengan rute Singapore ke Indonesia. Apakah atas jasa sewa kapal tersebut dikenakan PPN ? atau masuk ke dalam kategori PER 32 TH 2019 yaitu ekspor jasa ?
bisa masuk ke PMK 32 tahun 2019, ada di pasal 4 ayat 3 mengenai jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. jika memenuhi, cek syarat nya di pasal 6.
–
EAL