saya mau bertanya tentang pmk no 143/pmk.03/2020 tentang pemberian fasilitasi pajak… Kalau makan minum yg digunakan untuk rapat pembahasan penanganan covid termasuk dalam PMK yang dimaksud diatas atau tidak, mohon penjelasaan,
jawaban secara normative PMK 239/2020. BKP yang mendapatkan fasilitas: di pasal 2/5, salah satunya: peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Apakah makan minum yg digunakan untuk rapat pembahasan tsb ada dalam pasal tsb? Atau termasuk kpd peralatan pendukung lainnya? Dikembalikan kepada wp, serta minta penegasan terkait peralatan pendukung lainnya tsb/tanya AR
–
ALK