Wp buka pt ekspedisi barang sebagai mitra lalu wp ini suda mengajukan yang pp 23 untuk membayar 0,5% per bulan. Tapi dari pusatnya itu masih menggunakan pph 23 dan langsung potong langsung dari pendapatan. Itu bagaimana ya?
elaskan sesuai SE 46 tahun 2020 angka 13
–
AH