Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK-9/2021, yg dimaksud penghasilan teratur untuk pegawai?

Jawaban

Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Dasar Hukum

Editor

HND