kode jenis setoran untuk STP pph 23 atas jasa dan sewa menggunakan kode jenis setoran 300 atau 301? Di STP hanya tertera STP PPh 23 tanpa ada keterangan jasa atau sewa. Apakah nilai stp harus dibagi dua, sewa 300 dan jasa 301?
mintain nomor STP-nya aja dulu. terus ngecek disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5562
–
MH