jasa outsourcing yg di invoice dipisah antara jasa managemenet dan imbalan/gaji untuk tenaga kerja, untuk pph 23 sudah jelas, tp untuk fakturnya gmn ya?
Dasar Pengenaan Pajak adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. (pasal 4 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga
–
AMP