Kalo secara perpajakan bagaiman pengakuan barang rusak?Saya memiliki barang berupa lem yang telah kering dan expired. Nah karena sudah tidak dapat digunakan/dijual maka mau saya keluarkan dari stock.
Kl tentang pengeluaran dr stock (inventory) nya kita ga ngatur karena itu pembukuan WP, silahkan diikuti psak yg berlaku.. Kalau dia nanya bisa dibiayakan atau ngga, normatif pasal 6 dan pasal 9 uu ppn
–
YCD