Siang mas/mb. Pasal 73 ayat 2 huruf B di PMK 18/2021 itu maksudnya membuat FP yg PKP PE bukan ya? Jadi kalau menjual ke konsumen akhir, FP yg dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli gitu?
iya, karena pelaporannya masuk dalam spt ppn bagian fp yg digunggung
–
YCD