mau tanya mengenai tarif pph 26..tax treaty dengan India, saya sebagai pemakai jasa perusahaan di india…, kalau tidak salah, saya wajib setorkan PPN JLN & potong pph 26 ya
jika lawan transaksi menyerahkan DGT, bisa menggunakan ketentuan yg diatur dalam P3B antara indonesia dengan india. Jika lawan transaksi adalah badan, maka mekanisme pngenaannya ada di article 7. Untuk ppnjln tetap setor sendiri
–
YCD