mas/ mba mau tanya untuk penginputan faktur pajak keluaran sekarang kan bila tidak mempunyai npwp wajib mengisi kolom NIK/Passport. bagaimana jika perusahaan tersebut tidak memiliki npwp, perusahaan tersebut berada di overseas. apakah perlu untuk mengisi NIK? Penyerahan jasanya terjadi di dalam negeri.
jika lawan transaksinya badan maka tidak perlu mengisi NIK
–
YCD