wp pemusatan PPN. di cabang yg dipusatkan masih ada sisa PM yg belm dikreditkan. apakah bsia diupload/dikreditkan di efaktur pusatnya?
Sesuai pasal 13 per-11/2020 seharusnya bisa dikreditkan ditempat pemusatan, tp sepertinya secara aplikasi efaktur blm bisa. Arahin ke KPP utk meminta petunjuk sebaiknya bgmn.
–
AN