Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp pemusatan PPN. di cabang yg dipusatkan masih ada sisa PM yg belm dikreditkan. apakah bsia diupload/dikreditkan di efaktur pusatnya?

Jawaban

Sesuai pasal 13 per-11/2020 seharusnya bisa dikreditkan ditempat pemusatan, tp sepertinya secara aplikasi efaktur blm bisa. Arahin ke KPP utk meminta petunjuk sebaiknya bgmn.

Dasar Hukum

Editor

AN