Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan berbentuk yayasan, saya sejak 2018 memakai pph umkm, dan untuk thn 2021 (januari apakah diperboleh kan pakai pph umkm 0,5%)?

Jawaban

di pasal 3 PP 23 tahun 2018, yg berhak menggunakan tarif pph umkm adalah Wp Op, dan Wp badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau PT Jadi jika bentuknya adalah yayasan maka tidak berhak menggunakan tarif pp 23

Dasar Hukum

Editor

YCD