FPM pengganti itu masih per 24 2012 kah ketentuannya. Atau ada di UU cika klaster PPN. Kalau ada bisa d sebut pasal brp kah?
Ada di pasal 76 PMK 18 th 2021. Namun utk teknis tata cara pengisiannya masih diatur di PER 24 th 2012
–
YCD