Tanya Mas/mbak, kalo badan membeli komoditas batubara tapi penjualnya tidak memiliki IUP, berarti tidak dipungut PPh 22 ya ?
Iya. Kalau baca dari aturannya pemungutan pph 22 dilakukan atas pembelian dari OP atau Badan pemegang IUP, krn harusnya pemegang IUP doang yg bisa nambang. Diluar itu berarti tambang ilegal.
–
AN