Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pencabutan surat kuasa ada formulir tersendiri?

Jawaban

Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak ini harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 10 ayat (5) PMK-229/PMK.03/2014) tidak ada, konfirm KPP

Dasar Hukum

Editor

MH