pencabutan surat kuasa ada formulir tersendiri?
Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak ini harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 10 ayat (5) PMK-229/PMK.03/2014) tidak ada, konfirm KPP
–
MH