Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau naya terkait aturan bu, misalnya saya(badan) ada melakukan transaksi dengan pt b, tetapi semua kegiatan dilakukan oleh pt c, saya memakai jasa pt c untuk melakukannya. apakah saya tetap harus potong pajak pt b atau saya potong pajak atas reimburse pt c saja?

Jawaban

Pastikan dulu siapa penyedia jasanya dalam kontrak

Dasar Hukum

Editor

AN