Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo tahun pajak 2015 ada kerugian fiskal, tahun pajak 2017 ada perubahan periode tahun buku, tahun pajak 2020 bisa mengakui kompensasi kerugiannya ga

Jawaban

bisa, kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun ke depan

Dasar Hukum

Editor

PNT