pengisian No. Seri pada pemberitahuan ekspor JKP apakah boleh diisi dengan NSFP Mas/Mbak? Atau harus diisi sesuai format wp sendiri?
tidak diisi nsfp yaa, sesuai petunjuk pengisian di lampiran PMK-32/2019 (terdiri dari no kode dan no seri), yang no seri formatnya tidak diatur khusus dibuat oleh wp secara urut sesuai dengan tanggal kegiatan ekspor jkp yg dilakukan
–
CRG