Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada debitur yang sudah dibubarkan dan tidak dapat ditemukan lagi keberadaannya sehingga syarat yang ada di PMK 207/2015 tidak terpenuhi apakah masih bisa piutang itu dibebankan?

Jawaban

penegasan ke kpp, jawab normatif saja sesuai pmk nya

Dasar Hukum

Editor

AJ