Selamat pagi, saya mau tanya. Jika mengajukan permohonan insentif pph 25 dtp hari ini apakah bisa dimanfaatkan untuk masa pajak april?
pengurangan angsuran pmk-9, wp blm pernah manfaatin insentif brdsrkn pmk sebelumnya maka berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan, kalo baru sampein mei berarti mulai masa mei
–
CRG