pemeriksaan lapangan sudah lewat 6 bulan, dan asumsinya perpanjangan yg 2 bulan (maksimal 3 x) juga sudah lewat, namun belum ada info apa2 dari pemeriksa/KPP
Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian, baik Pemeriksaan Lapangan ataupun Pemeriksaan Kantor, telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada WP. (Pasal 19 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013) Silakan konfirmasi ke pemeriksa/KPP
–
ALK