siang kak mau tanya terkait PPh 26. jika terdapat intercompany billing (penyerahan jasa dari perusahaan induk luar negeri kepada perusahaan anak di dalam negeri). apakah terdapat aspek pph 26 dan ppnjln? contoh transaksinya adalah seperti penggunaan sistem SAP oleh perusahaan anak
yg di indo anak perusahaan, bukan BUT. PPh 26 tetep kena. PPNJLN tetep kena.
–
FDA