perusahaan saya bergerak di bidang retail mall dan ada transaksi dengan vendor tenaga kelistrikan. pajak yang timbul apa ya? mohon bantuannya
(WP sebagai penerima jasa.) Jasa instalasi/pemasangan dan jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan listrik, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, terutang pph pasal 23.
–
WSM