PT A (Induk Usaha, bukan lembaga keuangan) meminjam sejumlah dana ke PT B (Anak Usaha, bukan lembaga keuangan) apakah wajib dikenakan bunga atas transaksi induk dan anak tersebut?
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1200 Pasal 12 PP 94/2010
–
AJ